Perkembangan geopolitik global telah mengubah paradigma ancaman terhadap negara-negara, termasuk Indonesia. Ancaman fisik atau konvensional kini semakin digantikan oleh bentuk-bentuk hybrid warfare yang bersifat non-kinetik dan multidimensional. Dalam konteks ini, disinformasi dan operasi pengaruh telah menjadi instrumen utama untuk mencapai tujuan strategis. Indonesia sendiri mengalami intensifikasi ancaman ini, khususnya pada momentum politik seperti pemilu daerah 2025 dan isu nasional sensitif lainnya. Fenomena ini menempatkan konsep Total Defence atau Doktrin Pertahanan Semesta pada titik evaluasi yang mendesak, karena doktrin tersebut secara historis lebih berfokus pada mobilisasi sumber daya untuk ancaman militer konvensional. Ancaman non-kinetik ini dirancang untuk menggerus ketahanan nasional dari dalam melalui erosi kohesi sosial, delegitimasi institusi negara, dan manipulasi proses demokrasi, sehingga menuntut respons yang lebih holistik dan adaptatif.
Redefinisi Konsep Pertahanan: Dari Wilayah Fisik ke Domain Kognitif dan Digital
Signifikansi strategis dari gelombang disinformasi terletak pada kapasitasnya untuk merusak fondasi negara tanpa perlu invasi fisik atau konflik terbuka. Prinsip ini memerlukan redefinisi mendasar terhadap konsep ‘medan tempur’ dalam kerangka Total Defence. Doktrin Pertahanan tidak lagi dapat hanya berbicara tentang kedaulatan di wilayah udara, laut, dan darat. Ia harus secara eksplisit menginternalisasi domain informasi, digital (siber), dan kognitif sebagai wilayah kedaulatan baru yang wajib dilindungi. Serangan di ranah ini—yang sering dilancarkan oleh aktor negara dengan sumber daya besar maupun oleh jaringan proxy non-negara—bertujuan untuk menciptakan disorientasi massa, polarisasi politik akut, dan krisis kepercayaan publik yang sistemik. Implikasinya, sebuah doktrin yang statis dan tidak mampu beradaptasi dengan cepat akan menjadi tidak relevan dalam menghadapi dinamika ancaman yang cair, berkecepatan tinggi, dan lintas batas yurisdiksi.
Pergeseran ini juga memperluas definisi aktor yang terlibat dalam arena pertahanan. Selain aktor militer tradisional, kini aktor sipil, akademik, media, dan sektor teknologi memiliki peran sentral dalam membangun pertahanan terhadap hybrid warfare. Ancaman berupa disinformasi skala besar yang menyasar pemilu atau isu sensitif nasional merupakan contoh nyata dari bagaimana konflik telah bermigrasi ke ruang publik digital. Kapabilitas untuk mendeteksi, menganalisis, dan menangkal narasi permusuhan di ruang ini menjadi komponen kritis dari ketahanan nasional Indonesia dalam era kontemporer.
Sinergi Multidimensi dan Transformasi Kapabilitas: Implikasi Kebijakan Keamanan Nasional
Implikasi kebijakan dari analisis ancaman non-kinetik ini bersifat substantif dan multidimensi. Pertama, kolaborasi tidak hanya vertikal (antar tingkat pemerintahan) tetapi juga horizontal (antar kementerian/lembaga serta dengan aktor non-negara) menjadi keniscayaan operasional. Institusi intelijen dan pertahanan seperti TNI dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) perlu membentuk mekanisme integrasi yang lebih terstruktur dan proaktif dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), komunitas akademik, masyarakat sipil, serta sektor swasta teknologi. Sinergi ini vital untuk membangun sistem peringatan dini yang mampu mendeteksi pola serangan informasi, melacak jejaring aktor, dan menganalisis narasi permusuhan secara real-time.
Kedua, kapasitas operasi psikologi (psyops) dalam tubuh TNI memerlukan transformasi paradigma dan peningkatan kemampuan teknis untuk dialihfungsikan secara signifikan ke arah operasi kontra-disinformasi dan komunikasi strategis yang bersifat defensif. Ini berarti investasi dalam teknologi analisis data, kecerdasan artifisial untuk deteksi pola, serta pelatihan personel dalam bidang komunikasi publik dan psikologi sosial menjadi prioritas. Pendekatan defensif ini perlu diimbangi dengan upaya membangun literasi digital masyarakat sebagai fondasi ketahanan nasional dari tingkat individu.
Ke depan, risiko utama bagi Indonesia adalah ketertinggalan dalam mengadaptasi Doktrin Pertahanan ke realitas ancaman baru ini. Konsekuensi bisa berupa kerusakan sosial politik yang berkepanjangan dan melemahkan daya tahan negara terhadap tekanan geopolitik. Namun, peluang juga terbuka: adaptasi yang cepat dapat membuat Indonesia tidak hanya lebih resilien terhadap hybrid warfare, tetapi juga menjadi contoh bagi negara lain dalam mengelola ancaman non-kinetik secara efektif. Refleksi strategis akhir menunjukkan bahwa evolusi Total Defence menuju konsep yang lebih integratif dan mencakup domain kognitif-digital bukan hanya kebutuhan, tetapi sebuah keharusan strategis untuk menjaga keberlangsungan negara dalam lingkungan geopolitik yang semakin kompleks.