Analisis Kebijakan

Revisi UU Kamnas: Analisis Kebutuhan Kerangka Hukum untuk Menghadapi Ancaman Kontemporer

04 April 2026 Indonesia
Revisi UU Kamnas: Analisis Kebutuhan Kerangka Hukum untuk Menghadapi Ancaman Kontemporer
Analisis kebijakan ini membahas wacana revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (UU Kamnas). Argumen utama adalah bahwa kerangka hukum saat ini dianggap sudah tidak cukup komprehensif untuk mengatur respons terhadap ancaman kontemporer seperti perang siber, perang informasi, terorisme siber, dan ancaman hybrid yang melibatkan aktor non-negara. Artikel mengidentifikasi kelemahan seperti mekanisme koordinasi yang belum optimal antara instansi sipil dan militer dalam situasi 'grey zone', serta belum diakuinya ruang siber sebagai domain pertahanan secara eksplisit. Implikasi strategis dari revisi ini adalah penciptaan landasan hukum yang lebih jelas untuk pengerahan sumber daya nasional, pembagian peran, dan pemberian kewenangan yang diperlukan dalam menghadapi ancaman non-tradisional. Revisi UU juga dapat mempertegas posisi Badan Intelijen Negara (BIN) dan membentuk komando siber nasional. Proses revisi ini krusial untuk memastikan keamanan nasional Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dan responsif.

Entitas yang disebut

Organisasi: Badan Intelijen Negara

Lokasi: Indonesia