Perkembangan implementasi pakta keamanan trilateral AUKUS—yang melibatkan Australia, Inggris, dan Amerika Serikat—khususnya rencana transfer kapal selam bertenaga nuklir ke Australia, telah menjadi salah satu dinamika paling signifikan di kawasan Indo-Pasifik. Langkah ini secara eksplisit dirancang untuk menciptakan deterrence terhadap ekspansi militer China, tetapi pada saat yang sama memicu kekhawatiran akan terjadinya perlombaan senjata dan peningkatan tensi keamanan regional. Bagi Indonesia, situasi ini bukan sekadar perkembangan aliansi militer, melainkan ujian bagi kapasitas negara dalam menjaga stabilitas di tengah kompetisi kekuatan besar.
Sebagai negara poros atau fulcrum di ASEAN dan pemangku kepentingan utama pada jalur lalu lintas maritim global, Indonesia menghadapi tekanan strategis yang semakin kompleks. Posisi geografis yang strategis, ditambah dengan komitmen terhadap kebijakan luar negeri bebas-aktif, menempatkan Indonesia dalam situasi dilematis: bagaimana menjaga stabilitas kawasan tanpa harus terjebak dalam blok-blok kekuatan yang saling bersaing. Pilihan-pilihan yang diambil dalam merespons AUKUS akan menentukan kredibilitas Indonesia sebagai aktor yang independen dan berdaulat di Indo-Pasifik.
Signifikansi Strategis AUKUS bagi Keamanan Regional
Pakta AUKUS tidak hanya merepresentasikan penguatan aliansi militer Barat di Indo-Pasifik, tetapi juga menjadi ujian bagi kerangka non-blok yang selama ini dijunjung tinggi oleh negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia. Transfer teknologi kapal selam nuklir ke Australia mengubah keseimbangan kekuatan bawah air di kawasan, yang berpotensi memicu respons asimetris dari China. Dari perspektif Jakarta, setiap eskalasi aktivitas militer asing di perairan sekitarnya—baik yang dilakukan oleh anggota AUKUS maupun China—menuntut peningkatan kewaspadaan serta percepatan pembangunan kapasitas pertahanan mandiri.
Lebih jauh, AUKUS menguji kohesi ASEAN sebagai forum keamanan inklusif, karena pakta tersebut dibangun di luar arsitektur keamanan yang dipimpin ASEAN atau ASEAN-led mechanisms seperti ADMM-Plus. Padahal, stabilitas regional yang berkelanjutan membutuhkan pendekatan yang melibatkan semua pihak, bukan koalisi eksklusif yang berpotensi memperdalam polarisasi. Kegagalan mengelola dinamika ini dapat mengikis kepercayaan terhadap norma-norma kawasan, termasuk penghormatan terhadap hukum internasional dan UNCLOS 1982.
Pilihan Strategis Indonesia: Diplomasi dan Penguatan Kapasitas
Respons Indonesia terhadap AUKUS harus ditempatkan dalam kerangka strategis yang utuh. Secara diplomatik, Indonesia perlu terus mendorong transparansi dari anggota AUKUS, terutama mengenai kepatuhan terhadap rezim non-proliferasi nuklir serta dampak lingkungan dari operasi kapal selam nuklir. Secara internal, percepatan pembangunan kekuatan maritim dan udara melalui program Minimum Essential Force (MEF) menjadi semakin mendesak untuk menjaga kedaulatan di Laut China Selatan dan alur laut kepulauan Indonesia (ALKI). Selain itu, diplomasi pertahanan dengan semua pihak—baik China maupun negara anggota AUKUS—harus ditingkatkan untuk membangun saluran komunikasi guna mengurangi risiko salah tafsir dan insiden yang tidak diinginkan.
Di tingkat kawasan, Indonesia dapat memainkan peran sebagai penjaga stabilitas dengan mendorong dialog keamanan yang inklusif, yang didasarkan pada penghormatan terhadap hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982. Pendekatan non-blok yang konsisten dan prinsipil menjadi instrumen paling efektif bagi Indonesia untuk menavigasi tekanan dari kedua kutub kekuatan, sekaligus menegaskan relevansi Indonesia di tengah arsitektur keamanan Indo-Pasifik yang semakin cair. Ke depan, tantangan terbesar adalah menjaga konsistensi antara prinsip bebas-aktif dan tuntutan nyata dalam politik keamanan regional—sebuah keseimbangan yang menentukan arah kebijakan pertahanan Indonesia dalam jangka panjang.