Geopolitik

Kebijakan Luar Negeri Indonesia di Laut China Selatan: Menjaga Kedaulatan tanpa Konfrontasi Langsung

24 Juni 2026 Laut Natuna, Laut China Selatan 6 views
Kebijakan Luar Negeri Indonesia di Laut China Selatan: Menjaga Kedaulatan tanpa Konfrontasi Langsung
Kebijakan Indonesia di Laut China Selatan, khususnya di sekitar Kepulauan Natuna, terus diuji oleh aktivitas kapal-kapal asing, baik milik China maupun negara lainnya. Fakta menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia tetap berpegang pada pendekatan diplomatik dan penegakan hukum di wilayah yurisdiksinya, sambil memperkuat kehadiran keamanan dan pemantauan. Indonesia secara konsisten menolak klap historis (nine-dash line) China dan menegaskan bahwa hak berdaulatnya atas ZEE di Laut Natuna Utara berdasarkan UNCLOS 1982 tidak dapat dinegosiasikan. Analisis strategis mengidentifikasi kebijakan ini sebagai 'jalan ketiga' yang berusaha menghindari konfrontasi militer langsung namun juga tidak mengakui klaim yang tidak berdasar. Implikasinya adalah kebutuhan untuk terus memperkuat deterrence (pencegahan) melalui peningkatan kemampuan patroli udara dan laut, serta infrastruktur di pulau-pulau terdepan. Dari sudut pandang kebijakan, Indonesia harus terus aktif membangun konsensus dengan negara-negara ASEAN lainnya untuk menyelesaikan Code of Conduct (CoC) yang efektik dan mengikat, sambil menjaga hubungan ekonomi dengan China. Risiko ke depan adalah meningkatnya frekuensi insiden di lapangan yang dapat memicu eskalasi jika tidak dikelola dengan hati-hati.

Entitas yang disebut

Organisasi: ASEAN

Lokasi: Indonesia, Laut China Selatan, Kepulauan Natuna, China, Laut Natuna Utara