Intelejen & Keamanan

Peningkatan Aktivitas Kapal Penelitian China di Perairan Indonesia: Ancaman *Hybrid Warfare* dan Celah Hukum

29 September 2026 ZEE Indonesia, Natuna, Selat Sunda 1 views

Peningkatan aktivitas kapal penelitian China di ZEE Indonesia sejak 2025 hingga awal 2026 merupakan bentuk potensial hybrid warfare yang memanfaatkan celah hukum UNCLOS untuk mengumpulkan data dual-use bernilai militer. Data batimetri dan oseanografi yang dikumpulkan mengancam kedaulatan data dan keamanan bawah laut Indonesia. Analisis merekomendasikan penguatan regulasi nasional, peningkatan kapasitas pengawasan Bakamla dan TNI AL, serta diplomasi regional di ASEAN untuk mencegah penyalahgunaan riset ilmiah.

Peningkatan Aktivitas Kapal Penelitian China di Perairan Indonesia: Ancaman *Hybrid Warfare* dan Celah Hukum

Sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan TNI AL mencatat lonjakan signifikan aktivitas kapal penelitian asing, terutama yang berbendera China, di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Kapal-kapal seperti Xiang Yang Hong 10 kerap beroperasi di perairan dalam, termasuk di sekitar Kepulauan Natuna dan Selat Sunda, dengan klaim melakukan penelitian oseanografi. Fenomena ini tidak hanya menjadi catatan rutin pengawasan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius tentang dimensi strategis di balik aktivitas tersebut. Analisis keamanan nasional mengidentifikasinya sebagai bentuk potensial hybrid warfare atau operasi grey zone, di mana kegiatan berkedok ilmiah digunakan untuk mengumpulkan data bernilai militer tinggi.

Latar Belakang dan Celah Hukum yang Dimanfaatkan

Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) 1982 melindungi kebebasan penelitian ilmiah laut di ZEE, namun memberikan kewajiban negara pantai untuk memberikan izin. Celah hukum muncul karena ketidakmampuan Indonesia secara teknis dan administratif untuk memverifikasi secara ketat setiap misi penelitian asing. Data yang dikumpulkan oleh kapal penelitian China—seperti batimetri, salinitas, dan arus bawah laut—memiliki nilai ganda (dual-use) yang sangat tinggi. Informasi batimetri sangat vital untuk navigasi kapal selam, sementara data arus dan salinitas dapat digunakan untuk menyembunyikan jejak kapal selam atau menempatkan sensor bawah laut secara presisi. Dengan demikian, aktivitas ini mengancam kedaulatan data dan keamanan maritim Indonesia, terutama di kawasan laut dalam yang strategis seperti Natuna yang berbatasan dengan Laut China Selatan.

Implikasi Strategis dan Rekomendasi Kebijakan

Kegagalan dalam memantau dan mengatur aktivitas kapal penelitian secara ketat dapat menyebabkan kelemahan strategis dalam pengawasan bawah laut Indonesia. Jika data sensitif ini jatuh ke tangan aktor asing, potensi ancaman terhadap operasi kapal selam TNI AL dan instalasi bawah laut nasional menjadi nyata. Oleh karena itu, analisis kebijakan menyerukan penguatan regulasi nasional tentang penelitian kelautan asing, misalnya dengan mewajibkan pengiriman data mentah kepada pemerintah Indonesia dan pembatasan zona operasi. Selain itu, diperlukan peningkatan kapasitas pengawasan bawah laut oleh Bakamla dan TNI AL melalui pengadaan sistem sonar tetap, kendaraan bawah laut tak berawak (AUV/ROV), serta pelatihan personel. Di tingkat regional, Indonesia perlu membangun kesadaran kolektif di ASEAN tentang taktik hybrid warfare melalui kapal penelitian, guna mendorong pembentukan kode etik bersama yang menghalangi penyalahgunaan riset ilmiah untuk kepentingan militer. Ke depan, risiko eskalasi tetap ada jika celah ini tidak ditutup, namun terdapat pula peluang untuk memperkuat diplomasi maritim dan kerja sama pengelolaan data laut dalam yang transparan antarnegara.

Dengan kata lain, aktivitas kapal penelitian China di perairan Indonesia bukanlah sekadar kegiatan ilmiah biasa. Ia merupakan panggung strategis di mana aspek hukum, teknologi, dan keamanan bertemu. Kegagalan dalam merespons secara komprehensif tidak hanya akan menggerus kedaulatan data, tetapi juga melemahkan postur pertahanan Indonesia di masa depan. Oleh sebab itu, penguatan regulasi, teknologi, dan kerja sama regional menjadi keniscayaan untuk menjaga kepentingan nasional di tengah dinamika geopolitik yang semakin kompetitif.

Entitas yang disebut

Organisasi: Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI AL, ASEAN

Lokasi: Kepulauan Natuna, Selat Sunda, China, Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia