Indonesia, yang akan memegang jabatan Ketua ASEAN pada tahun 2026, telah mengambil langkah strategis dengan menginisiasi pertemuan khusus antara para menteri luar negeri negara-negara anggota ASEAN dan China. Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan implementasi Code of Conduct (COC) di Laut China Selatan, sebuah instrumen yang selama ini dinanti sebagai kerangka hukum untuk mengurangi ketegangan di kawasan. Langkah ini diambil di tengah meningkatnya insiden di sekitar Second Thomas Shoal, yang kembali memanaskan dinamika geopolitik antara Beijing dan beberapa negara ASEAN, termasuk Filipina. Sebagai inisiator, Indonesia berupaya mendorong pendekatan inklusif yang melibatkan seluruh negara riparian—tidak hanya pihak yang bersengketa secara langsung—guna menciptakan landasan yang lebih luas bagi stabilitas maritim.
Signifikansi Strategis Inisiatif Indonesia
Langkah Indonesia sebagai ketua ASEAN merefleksikan posisi uniknya sebagai negara yang tidak memiliki klaim tumpang tindih di Laut China Selatan, namun memiliki kepentingan strategis dalam menjaga kebebasan navigasi, keamanan jalur perdagangan, dan stabilitas regional. Dalam konteks ini, diplomasi Indonesia dipandang sebagai jembatan netral yang dapat memfasilitasi dialog antara China dan negara-negara ASEAN. Namun, netralitas ini diuji oleh tekanan simultan dari dua kekuatan besar—Amerika Serikat yang mendorong pendekatan hukum internasional berbasis UNCLOS, dan China yang menginginkan pengakuan atas klaim historisnya. Keberhasilan Indonesia dalam memediasi perumusan COC yang dapat diterima semua pihak akan memperkuat sentralitas ASEAN sebagai poros arsitektur keamanan regional. Sebaliknya, kegagalan dapat memperlebar celah polarisasi kawasan dan melemahkan peran Indonesia sebagai penengah.
Implikasi terhadap Kebijakan Pertahanan dan Keamanan
Inisiatif ini memiliki implikasi langsung bagi kebijakan pertahanan maritim Indonesia. Dengan meningkatnya frekuensi patroli dan insiden di sekitar Second Thomas Shoal, Indonesia perlu memperkuat postur maritime domain awareness-nya, termasuk melalui penguatan sistem radar, koordinasi dengan TNI AL, dan kerja sama intelijen maritim dengan negara sahabat. Selain itu, keberhasilan pertemuan tersebut dapat membuka ruang bagi Indonesia untuk mendorong standardisasi operasi penegakan hukum di laut yang tidak provokatif. Dari sisi kebijakan publik, pemerintah perlu mengartikulasikan kepentingan nasional secara konsisten antara retorika diplomasi dan aksi operasional di lapangan. Potensi risiko ke depan mencakup kemungkinan China memanfaatkan forum konsultatif untuk mengonsolidasikan klaimnya, sementara AS dapat menginterpretasikan keterbukaan Indonesia sebagai bentuk konsesi terhadap Beijing. Peluang yang hadir adalah terciptanya mekanisme confidence building measures yang dapat meredakan eskalasi insiden.
Dari perspektif jangka panjang, inisiatif Indonesia dalam memimpin dialog COC di Laut China Selatan harus dilihat sebagai bagian dari strategi besar untuk mempertahankan stabilitas kawasan di tengah persaingan global. Diplomasi yang inklusif dan berbasis aturan menjadi kunci, namun kesuksesannya sangat tergantung pada kesediaan semua pihak untuk berkompromi. Bagi Indonesia, momentum kepemimpinan ASEAN 2026 harus dimanfaatkan untuk menyelaraskan kepentingan nasional dengan agenda regional, termasuk menjembatani perbedaan pendekatan antara China dan negara-negara ASEAN. Refleksi strategis yang perlu dicatat adalah bahwa posisi Indonesia sebagai penengah netral akan terus diuji, dan kemampuan untuk menghasilkan kesepakatan substansial—bukan sekadar deklarasi—akan menjadi tolok ukur efektivitas sentralitas ASEAN di masa depan.