Geopolitik

Laut China Selatan: Tantangan Sentralitas ASEAN dan Campur Tangan Eksternal

05 Juli 2026 Asia Tenggara, Laut China Selatan 5 views

Sengketa Laut China Selatan menjadi ujian berat bagi sentralitas ASEAN, dengan campur tangan kekuatan eksternal yang memperlambat diplomasi konsensus. Indonesia, sebagai negara kepulauan besar dan anggota kunci, memiliki kepentingan vital untuk menjaga stabilitas dan menegakkan hukum internasional di kawasan. Keberhasilan menjaga ASEAN sebagai penggerak utama solusi sangat penting untuk mencegah fragmentasi kawasan dan eskalasi konflik yang berdampak pada keamanan nasional Indonesia.

Laut China Selatan: Tantangan Sentralitas ASEAN dan Campur Tangan Eksternal

Memasuki dekade ketujuh keberadaannya, ASEAN dihadapkan pada ujian eksistensial terkait kapasitasnya menjaga sentralitas dan stabilitas di tengah lanskap geopolitik yang berubah drastis. Tantangan terbesar muncul dari pengelolaan sengketa kompleks di Laut China Selatan, wilayah yang telah menjadi episentrum persaingan kekuatan besar dan sekaligus barometer efektivitas ASEAN Centrality. Menurut kajian Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS), lingkungan strategis yang didominasi rivalitas antar kekuatan utama secara fundamental menguji otonomi ASEAN dalam mengatur keamanan regionalnya sendiri. Sengketa di perairan itu, dengan tingkat termiliterisasi yang tinggi dan klaim tumpang tindih yang rumit, telah menjelma menjadi titik rawan yang tidak hanya melibatkan negara-negara klaim langsung, tetapi juga menarik campur tangan dan kepentingan aktor eksternal.

Kompleksitas Diplomatik dan Tantangan terhadap Konsensus ASEAN

Analisis ISDS menggarisbawahi bahwa salah satu hambatan struktural utama dalam proses diplomasi penyelesaian sengketa, khususnya dalam perundingan Code of Conduct (CoC), justru berasal dari intervensi pihak di luar kawasan. Negara-negara besar dengan kepentingan strategis di jalur laut global, seperti menjamin kebebasan bernavigasi (freedom of navigation) untuk perdagangan dan proyeksi kekuatan, seringkali menyalurkan pengaruhnya melalui negara-negara anggota ASEAN tertentu. Dinamika ini menciptakan friksi internal dan mempersulit pencapaian konsensus yang menjadi fondasi "Jalan ASEAN". Proses pengambilan keputusan yang lamban dan kompromistis, yang selama ini menjadi ciri khas, kini menjadi kerentanan ketika harus merespons tindakan unilateral dan assertif di lapangan. Konsep sentralitas ASEAN, yakni posisi ASEAN sebagai poros utama kerja sama dan arsitektur keamanan di kawasan, dengan demikian sedang diuji ketangguhan dan relevansinya.

Implikasi strategis bagi Indonesia dalam konteks ini bersifat multidimensi dan mendesak. Sebagai negara kepulauan terbesar dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang berbatasan dengan Laut China Selatan, dan sekaligus sebagai anggota pendiri dan berpengaruh di ASEAN, Indonesia memikul kepentingan nasional yang vital. Kepentingan tersebut mencakup penegakan hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982, menjaga stabilitas dan keamanan maritim sebagai prasyarat pembangunan, serta memastikan kedaulatan dan hak berdaulatnya di wilayah perairan sekitar Natuna tidak terganggu. Lebih dari itu, Indonesia memiliki kepentingan strategis untuk menjaga kredibilitas ASEAN sebagai institusi yang mampu mengelola perdamaian dan keamanan di rumahnya sendiri.

Pilihan Kebijakan dan Arah Strategis Indonesia

Dalam merespons tantangan ini, setidaknya terdapat tiga jalur kebijakan utama yang harus diperkuat oleh Indonesia. Pertama, memperkuat peran sebagai penjaga konsensus dan pemersatu dalam ASEAN. Indonesia perlu secara proaktif mendorong dialog inklusif dan meredakan ketegangan antar anggota, sambil tetap menjaga prinsip penyelesaian damai berdasarkan hukum internasional. Kedua, mendorong pembangunan mekanisme pengurangan risiko praktis dan peningkatan kepercayaan (practical confidence-building measures). Di tengah mandeknya perundingan CoC, inisiatif seperti penyepakatan protokol komunikasi antar coast guard atau kesepahaman pencegahan insiden di laut (Incident at Sea agreement) dapat menjadi terobosan untuk mencegah eskalasi yang tidak disengaja. Ketiga, Indonesia harus secara konsisten mengadvokasi agar ASEAN tetap menjadi penggerak utama (primary driver) dalam mencari solusi, bukan sekadar menjadi arena atau objek pertarungan pengaruh (proxy arena) kekuatan besar.

Kegagalan ASEAN dalam mempertahankan sentralitas-nya akan membawa konsekuensi strategis yang berat. Kawasan berisiko terfragmentasi ke dalam blok-blok pengaruh yang berbeda, melemahkan ketahanan kolektif, dan pada akhirnya dapat terseret ke dalam dinamika perlombaan senjata yang destabilisasi. Bagi Indonesia, hal ini tidak hanya mengancam kepentingan maritim langsung, tetapi juga mengikis fondasi lingkungan strategis yang aman dan stabil yang menjadi prasyarat bagi visi Poros Maritim Dunia. Oleh karena itu, diplomasi Indonesia ke depan harus bersifat forward-leaning dan konstruktif, fokus pada pembangunan kapasitas institusional ASEAN, sambil secara paralel memperkuat kemampuan pertahanan nasional dan kerja sama kemaritiman bilateral dengan mitra strategis, sebagai bentuk hedging yang prudent. Tujuannya jelas: memastikan Laut China Selatan menjadi laut yang damai, stabil, dan diatur oleh hukum, bukan oleh kekuatan koersif semata.

Entitas yang disebut

Organisasi: Indonesia Strategic and Defence Studies, ASEAN

Lokasi: Laut China Selatan, Indonesia