Analisis Kebijakan

Menlu Sugiono Serukan EAS Perkuat Ketahanan Kawasan, Tegaskan Prinsip Hukum Internasional di Tengah Gejolak Global

26 Juli 2026 Manila, Filipina (ASEAN/Indo-Pasifik) 3 views

Pernyataan Menlu RI di East Asia Summit menegaskan komitmen strategis Indonesia pada tatanan hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982, sebagai fondasi ketahanan kawasan di tengah gejolak global. Pernyataan ini merupakan seruan untuk mentransformasi EAS dari forum dialog menjadi penggerak kerja sama konkret, sekaligus mencerminkan tantangan kepemimpinan Indonesia dalam menjembatani kepentingan kekuatan besar yang bersaing. Implikasi kebijakannya menuntut sinkronisasi yang lebih baik antara diplomasi multilateral dengan postur keamanan nasional serta kemampuan memelopori inisiatif yang terukur.

Menlu Sugiono Serukan EAS Perkuat Ketahanan Kawasan, Tegaskan Prinsip Hukum Internasional di Tengah Gejolak Global

Pernyataan Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, pada Pertemuan Tingkat Menteri East Asia Summit (EAS) ke-16 di Manila bukan sekadar pidato diplomatik rutin. Dalam konteks ketidakpastian geopolitik yang makin kompleks, seruan untuk memperkuat ketahanan kawasan dan teguh pada hukum internasional merefleksikan posisi strategis Indonesia sebagai poros krusial dalam arsitektur keamanan Indo-Pasifik. Penekanan pada prinsip-prinsip seperti UNCLOS 1982 dan Treaty of Amity and Cooperation (TAC) merupakan respons langsung terhadap dinamika yang menguji kohesi ASEAN, terutama di tengah ketegangan maritim di Laut China Selatan dan wilayah perairan lainnya di kawasan. Pernyataan ini juga mengakui dampak riak (spillover effect) dari konflik di Ukraina dan Timur Tengah terhadap stabilitas ekonomi dan keamanan Asia Timur, menjadikan forum EAS sebagai barometer ketahanan kolektif.

Signifikansi Strategis Penegasan Hukum Maritim dan Prinsip Multilateralisme

Penegasan Sugiono pada UNCLOS 1982 memiliki makna strategis yang mendalam, terutama bagi Indonesia dan negara-negara ASEAN lain yang berkepentingan terhadap tatanan berbasis aturan di laut. Di tengah maraknya klaim sepihak dan militarisasi di Laut China Selatan serta aktivitas yang meningkat di sekitar Laut Natuna Utara, komitmen ini berfungsi sebagai penanda posisi (positioning) Indonesia yang jelas. EAS, yang menghimpun kekuatan besar seperti Amerika Serikat, China, Rusia, India, dan Jepang, menjadi platform untuk menanamkan norma bahwa stabilitas kawasan harus dibangun di atas konsensus hukum, bukan koersi atau tekanan kekuatan. Ini adalah bentuk diplomasi preventif yang bertujuan mengkonsolidasikan posisi negara-negara ASEAN secara kolektif sebelum persaingan kekuatan besar benar-benar melumpuhkan mekanisme dialog regional.

Lebih dari itu, pernyataan bahwa "dialog harus membangun kepercayaan dan menghasilkan kerja sama nyata" mengisyaratkan evaluasi kritis terhadap efektivitas forum multilateral saat ini. Terdapat kekhawatiran nyata bahwa EAS dan forum serupa bisa terjebak dalam siklus retorika tanpa menghasilkan solusi operasional untuk tantangan mendesak. Gangguan rantai pasok global, krisis pangan dan energi, serta ancaman keamanan maritim nontradisional seperti perompakan dan pencurian ikan membutuhkan respons konkret. Oleh karena itu, seruan Indonesia ini dapat dibaca sebagai dorongan untuk mentransformasi EAS dari forum konsultasi menjadi mesin penggerak inisiatif kerja sama praktis yang secara langsung memperkuat ketahanan kawasan.

Implikasi Kebijakan dan Tantangan Kepemimpinan Indonesia

Pernyataan di forum EAS membawa implikasi kebijakan yang signifikan bagi Indonesia, terutama dalam hal kepemimpinan dan kapasitas operasional. Pertama, Indonesia dituntut untuk tidak hanya menyuarakan prinsip, tetapi juga memelopori dan menggalang konsensus untuk inisiatif kerja sama yang terukur di dalam kerangka EAS. Bidang-bidang potensial seperti kerja sama ketahanan bencana, keamanan siber, patroli maritim bersama, atau pembangunan kapasitas penegakan hukum di laut memerlukan proposal teknis dan komitmen sumber daya yang jelas. Posisi Indonesia sebagai penjaga tatanan berbasis aturan akan diuji oleh kemampuannya menjembatani kepentingan yang sering kali bertolak belakang antara negara-negara anggota EAS.

Kedua, terdapat kebutuhan mendesak untuk sinkronisasi yang lebih erat antara narasi diplomasi di forum multilateral seperti EAS dengan postur keamanan nasional dan kebijakan pertahanan Indonesia. Penegasan pada UNCLOS harus selaras dengan peningkatan kapabilitas patroli dan pengawasan di wilayah yurisdiksi Indonesia, serta kesiapan untuk terlibat dalam skema kerja sama keamanan maritim yang lebih substantif. Diplomasi tanpa dukungan kapasitas keamanan yang memadai berisiko mengurangi kredibilitas. Ketiga, seruan gencatan senjata dan akses kemanusiaan untuk konflik global mencerminkan pendekatan politik luar negeri Indonesia yang independen dan aktif, tetapi juga mengharuskan Indonesia untuk lebih terlibat dalam upaya peacebuilding dan mediasi di tingkat global, yang membutuhkan sumber daya diplomatik dan keahlian yang mumpuni.

Melihat ke depan, tantangan utama adalah menjaga relevansi EAS di tengah fragmentasi geopolitik. Kecenderungan negara-negara besar untuk membentuk aliansi mini atau keluar dari komitmen multilateral dapat melemahkan efektivitas forum. Peluang bagi Indonesia adalah memanfaatkan posisi netral dan terpercayanya untuk mendorong agenda yang bersifat inklusif dan berbasis kepentingan bersama, seperti ketahanan iklim atau pemulihan ekonomi pascapandemi. Namun, risiko berupa deadlock akibat persaingan AS-China yang terbawa ke dalam setiap pembahasan di EAS tetap tinggi. Keberhasilan Indonesia akan ditentukan oleh kemampuannya mengartikulasikan dan mengoperasionalkan visi ketahanan kawasan yang tidak hanya reaktif terhadap krisis, tetapi juga proaktif dalam membangun arsitektur keamanan kooperatif yang berkelanjutan.