Laporan terbaru dari CSIS Indonesia yang dirilis pada Agustus 2025 memberikan evaluasi penting terhadap postur pertahanan Indonesia di kawasan Pasifik. Studi tersebut mengidentifikasi adanya kesenjangan signifikan dalam kemampuan pengawasan maritim di perbatasan utara dan timur Indonesia. Salah satu temuan yang mencolok adalah hanya 30% dari kapal patroli yang beroperasi penuh pada 2025. Kondisi ini menjadi indikator bahwa postur pertahanan Indonesia belum sepenuhnya siap menghadapi dinamika keamanan yang semakin kompleks di kawasan Indo-Pasifik.
Kesenjangan Postur Pertahanan di Tengah Dinamika Indo-Pasifik
Perbatasan utara dan timur Indonesia merupakan area yang secara langsung menghadap ke kawasan Pasifik, sebuah zona yang kini menjadi pusat persaingan strategis antara Amerika Serikat dan China. Lemahnya pengawasan maritim di wilayah tersebut memiliki implikasi serius terhadap kedaulatan dan keamanan nasional. Kapal patroli yang hanya 30% siap operasi menunjukkan adanya kesenjangan kemampuan militer yang tidak bisa dianggap remeh. Padahal, kemampuan ini sangat dibutuhkan untuk mendeteksi pergerakan kapal asing, mengamankan alur pelayaran, serta menegakkan hukum di laut.
Di tengah kondisi tersebut, permintaan dari negara-negara Pasifik untuk mengadakan patroli bersama justru semakin meningkat. Hal ini tidak terlepas dari meningkatnya kehadiran militer AS dan China di kawasan yang memicu kekhawatiran negara-negara kecil Pasifik. Bagi Indonesia, permintaan ini adalah peluang strategis untuk memperkuat peran sebagai kekuatan maritim regional. Namun, peluang tersebut menjadi sulit dimanfaatkan tanpa didukung oleh kesiapan kapal patroli dan sistem pengawasan yang memadai.
Rekomendasi Kebijakan: Pangkalan Laut Biak dan Penguatan Patroli Maritim
Menjawab kesenjangan tersebut, CSIS Indonesia merekomendasikan dua langkah utama. Pertama, pembentukan pangkalan angkatan laut di Biak. Secara geografis, Biak terletak di ujung timur Indonesia dan berhadapan langsung dengan kawasan Pasifik, sehingga berpotensi menjadi titik proyeksi kekuatan yang efektif. Kedua, peningkatan kemampuan pesawat patroli maritim untuk memperluas jangkauan pengawasan dan mempercepat respons terhadap ancaman di wilayah timur Indonesia. Kedua rekomendasi ini saling melengkapi dalam membangun arsitektur pertahanan yang lebih kokoh.
Implikasi dari rekomendasi ini sangat luas. Jika tidak segera ditindaklanjuti, Indonesia berpotensi kehilangan pengaruh di Pasifik, padahal kawasan tersebut merupakan fokus strategis dari konsep Indo-Pasifik. Artinya, keputusan investasi pertahanan ke depan bukan hanya soal modernisasi alat utama sistem persenjataan, tetapi juga soal membangun kredibilitas diplomasi dan keamanan regional. Dalam konteks ini, postur pertahanan Indonesia di Pasifik harus dirancang tidak hanya untuk kepentingan pertahanan teritorial, tetapi juga sebagai alat politik luar negeri.
Ke depan, diperlukan komitmen politik dan anggaran yang konsisten untuk menutup kesenjangan kemampuan militer yang ada. Evaluasi semacam ini dari CSIS Indonesia menjadi pengingat bahwa diplomasi Indonesia di Indo-Pasifik harus didukung oleh kekuatan pertahanan yang nyata dan siap siaga. Tanpa itu, posisi Indonesia di Pasifik akan semakin terpinggirkan di tengah persaingan dua kekuatan besar.