Pemerintah Indonesia terus menggenjot target swasembada alutsista melalui penguatan industri pertahanan dalam negeri, termasuk PT Pindad, PT PAL, dan PT Dirgantara Indonesia (PTDI). Sepanjang tahun fiskal 2025/2026, sejumlah kontrak besar untuk produksi kendaraan tempur, kapal perang, dan pesawat terbang telah ditandatangani. Namun, laporan audit dan kajian internal mengungkap bahwa tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk produk strategis seperti pesawat tempur dan sistem rudal masih sangat bergantung pada komponen inti impor, termasuk mesin, radar, dan sistem pemandu elektronik. Realitas ini menunjukkan adanya kesenjangan antara ambisi strategis dan kapasitas teknis yang dimiliki saat ini.
Signifikansi Strategis dan Kerentanan Rantai Pasok
Ketergantungan pada komponen impor menciptakan kerentanan serius dalam rantai pasok (supply chain vulnerability) yang dapat mengancam kedaulatan pertahanan nasional. Dalam situasi geopolitik yang tegang, negara eksportir dapat membatasi atau menghentikan penjualan komponen inti atas dasar kepentingan strategis atau sanksi internasional. Hal ini bertolak belakang dengan tujuan utama kemandirian industri pertahanan yang menjadi pilar kedaulatan negara. Analisis strategis menunjukkan bahwa ketergantungan semacam ini tidak hanya mempengaruhi kesiapan operasional, tetapi juga membatasi opsi kebijakan luar negeri Indonesia. Upaya alih teknologi melalui kerja sama dengan Tiongkok dan negara lain masih diuji kemurniannya, terutama dalam hal transfer pengetahuan dan kemampuan produksi komponen vital.
Implikasi Kebijakan dan Strategi ke Depan
Menghadapi realitas ini, diperlukan strategi yang lebih terfokus dan realistis. Daripada mengejar swasembada di semua lini, akan lebih efektif jika Indonesia mengidentifikasi ceruk teknologi tertentu yang dapat dikuasai sepenuhnya, seperti material komposit atau sistem propulsi tertentu. Pengembangan ekosistem riset dan pengembangan (R&D) yang berkelanjutan menjadi kunci, termasuk investasi dalam pendidikan teknik dan kolaborasi dengan universitas. Kerja sama internasional harus dirancang dengan klausul transfer teknologi yang jelas dan dapat diverifikasi, bukan sekadar perakitan. Selain itu, insentif kuat bagi swasta nasional untuk masuk ke dalam rantai pasok industri pertahanan, mulai dari bahan baku hingga komponen elektronik mutakhir, sangat diperlukan. Langkah ini akan membangun ketahanan industri pertahanan dari fondasi yang lebih kokoh.
Dari perspektif kebijakan, tantangan utama bukan hanya teknis, tetapi juga politis dan anggaran. Alokasi dana untuk R&D pertahanan perlu ditingkatkan secara signifikan, sementara regulasi harus mendorong partisipasi sektor swasta tanpa mengorbankan standar kualitas dan keamanan. Risiko geopolitik seperti ketegangan di Laut China Selatan atau sanksi Barat terhadap Tiongkok harus menjadi pertimbangan dalam setiap perjanjian kerja sama. Peluang ke depan terletak pada kemampuan Indonesia untuk memanfaatkan posisi non-blok dan membangun kemitraan yang seimbang dengan beberapa negara, sehingga ketergantungan tidak terpusat pada satu sumber. Dengan strategi yang tepat, swasembada bukanlah target yang mustahil, namun membutuhkan komitmen jangka panjang dan pendekatan yang lebih pragmatis.