Normalisasi Kehadiran Penjaga Pantai China di Timur Taiwan: Analisis CMSI US Naval War College
17 Agustus 2026 Perairan Timur Taiwan
4 views
(CATATAN: URL spesifik untuk CMSI Note 21 tidak diberikan. Analisis ini merujuk pada ringkasan yang disajikan dalam artikel DIP Institute).
China Maritime Studies Institute (CMSI) dari U.S. Naval War College menerbitkan analisis (CMSI Note 21: The New Normal East of Taiwan) yang mendokumentasikan upaya China untuk menormalisasi kehadiran China Coast Guard (CCG) di perairan sebelah timur Taiwan. Laporan yang ditulis Ryan D. Martinson ini mencatat bahwa sejak awal Juni 2026, CCG mempertahankan kehadiran yang relatif berkelanjutan di kawasan tersebut. Pergantian kapal pada 4 Juli 2026 mengindikasikan upaya terstruktur dan jangka panjang Beijing, mengubah kehadiran yang sebelumnya sporadis menjadi kondisi 'normal baru'.
Konteks dari strategi ini adalah perluasan operasi penegakan hukum maritim China di luar wilayah tradisionalnya, menggunakan CCG sebagai alat 'grey-zone' warfare yang kurang provokatif dibandingkan kapal perang militer. Kehadiran di timur Taiwan secara strategis melengkapi tekanan dari sisi Selat Taiwan, secara efektif meningkatkan pengepungan maritim terhadap pulau tersebut. Aktivitas ini bertujuan untuk memperkuat narasi China bahwa perairan di sekitar Taiwan merupakan bagian dari yurisdiksi maritimnya, sekaligus menguji respons Taiwan dan AS.
Implikasi bagi keamanan regional dan Indonesia sangat signifikan. Pertama, hal ini meningkatkan risiko insiden di laut antara CCG dengan kapal Taiwan atau kapal AS yang melakukan patroli kebebasan navigasi. Kedua, menciptakan preseden berbahaya dimana China menggunakan instrumen penegakan hukum untuk menegaskan klaim teritorial di zona abu-abu. Bagi Indonesia, memahami dinamika ini penting karena metode serupa (penggunaan kapal penjaga pantai) juga telah digunakan China di sekitar Kepulauan Natuna. Analisis CMSI ini memberikan pandangan intelijen tentang pola perilaku China yang dapat diterapkan di berbagai teater maritim, mengharuskan TNI AL dan Bakamla meningkatkan kewaspadaan dan kapasitas pengawasan di wilayah tanggung jawab Indonesia.