Sepanjang periode 2025 hingga 2026, laporan Reuters mencatat peningkatan signifikan frekuensi patroli dan latihan militer oleh kekuatan ekstra-regional di kawasan Laut China Selatan. Amerika Serikat, Inggris, dan Australia—yang beroperasi di bawah kerangka AUKUS—secara konsisten menggelar operasi yang diklaim sebagai pelaksanaan kebebasan navigasi berdasarkan hukum internasional. Meskipun klaim tersebut memiliki dasar legal, aktivitas ini nyatanya memicu ketegangan baru dan mempersulit posisi ASEAN yang tengah berupaya merampungkan Code of Conduct (CoC) dengan China. Kehadiran kapal perang asing secara massif di perairan yang disengketakan tidak hanya menguji solidaritas kawasan, tetapi juga memperumit upaya diplomatik yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Dinamika Geopolitik dan Dilema ASEAN
Eskalasi aktivitas militer asing di Laut China Selatan membawa dampak strategis langsung terhadap kohesi internal ASEAN. Analisis strategis menunjukkan bahwa patroli bersama yang semakin sering dilakukan oleh kekuatan ekstra-regional berpotensi memecah konsensus di antara negara-negara anggota. Di satu sisi, Filipina dan Vietnam cenderung meningkatkan ketergantungan pada aliansi eksternal, termasuk Amerika Serikat dan sekutunya, sebagai bentuk counterbalance terhadap pengaruh China. Di sisi lain, Kamboja dan Laos justru mempererat hubungan dengan Beijing, menciptakan polarisasi yang mengancam prinsip sentralitas ASEAN. Situasi ini dirasa semakin mendesak karena CoC, yang diharapkan menjadi kerangka pengelolaan konflik, terus tertunda akibat perbedaan kepentingan di antara para pihak. Ketidakmampuan ASEAN untuk bersikap seragam menghadapi tekanan militer asing dan klaim kedaulatan China semakin memperlemah posisi tawar kawasan di panggung global, khususnya dalam menjaga keamanan maritim yang stabil.
Implikasi bagi Keamanan Maritim Indonesia
Indonesia, sebagai negara pantai dan pemimpin de facto ASEAN, menghadapi dilema yang unik dalam konteks peningkatan aktivitas AUKUS dan patroli bersama di kawasan. Di satu sisi, Jakarta harus menjaga netralitas dan mempertahankan keamanan maritim, terutama di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Natuna yang menjadi titik rawan sengketa dengan China. Di sisi lain, keberadaan kapal perang asing yang terus meningkat justru menempatkan Indonesia pada posisi yang rumit: apakah akan menerima kehadiran mereka sebagai bagian dari kebebasan navigasi yang diakui hukum internasional, atau justru mengambil sikap tegas demi menegakkan kedaulatan. Implikasi kebijakan dari dinamika ini sangat jelas: diperlukan penguatan diplomasi maritim di forum ASEAN untuk menjaga centrality Indonesia, sekaligus meningkatkan kemampuan pengawasan dan interdiksi mandiri di perairan kepulauan. Investasi pada kapal patroli, sistem radar, dan satelit pengintai menjadi urgen agar Indonesia tidak terus-menerus bergantung pada keberadaan kapal asing untuk memantau aktivitas di ZEE-nya.
Ke depan, potensi risiko yang paling mengkhawatirkan adalah terjadinya insiden militer yang tidak terkendali—salah perhitungan antara kapal asing dan China yang dapat memicu konflik terbuka di Laut China Selatan. Jika hal itu terjadi, ASEAN akan terpecah belah dan Indonesia harus siap menghadapi konsekuensi strategis yang merugikan stabilitas kawasan. Peluang yang ada justru terletak pada peran Indonesia sebagai mediator yang kredibel untuk mempercepat penyelesaian CoC, serta membangun arsitektur keamanan maritim yang inklusif tanpa bergantung pada aliansi eksternal. Refleksi strategis yang mendesak adalah perlunya kebijakan pertahanan yang mandiri dan diplomasi yang adaptif untuk menjaga kedaulatan nasional di tengah tekanan geopolitik yang semakin kompleks.