Pada 22 Oktober 2025, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertahanan merilis laporan khusus yang mengevaluasi kesiapan pertahanan TNI dalam menghadapi ancaman hibrida. Laporan ini menyoroti bahwa perang siber, disinformasi, dan infiltrasi ekonomi telah menjadi ancaman non-tradisional yang semakin sistematis di era digital. Studi kasus yang diangkat adalah operasi pengaruh melalui media sosial selama pemilihan kepala daerah di Jawa Barat, yang memanfaatkan disinformasi untuk memecah belah opini publik dan menekan stabilitas politik lokal. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa ancaman hibrida bukan sekadar isu keamanan siber, melainkan ancaman langsung terhadap kedaulatan dan persatuan nasional.
Kelemahan Struktural dalam Menghadapi Ancaman Non-Tradisional
Laporan tersebut mengidentifikasi bahwa kesiapan pertahanan TNI terhadap ancaman hibrida masih terfragmentasi. Meskipun Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki kapasitas teknis, ketiadaan struktur komando terpadu di bawah Panglima TNI menyebabkan respons menjadi lambat dan tidak sinkron. Koordinasi antarlembaga yang masih lemah memperburuk situasi, terutama saat menghadapi serangan perang siber yang membutuhkan kecepatan dan ketepatan. Hal ini menunjukkan bahwa kesiapan pertahanan Indonesia dalam dimensi non-militer memerlukan reformasi kelembagaan yang mendesak.
Implikasi Strategis dan Rekomendasi Kebijakan
Dari perspektif geopolitik, ancaman hibrida menjadi instrumen utama dalam persaingan kekuatan besar di kawasan Indo-Pasifik. Indonesia, sebagai negara demokrasi terbesar di Asia Tenggara, menjadi sasaran empuk bagi aktor-aktor asing yang ingin memengaruhi kebijakan dalam negeri melalui manipulasi informasi. Laporan merekomendasikan pembentukan satuan tugas khusus yang berada langsung di bawah Panglima TNI untuk merespons ancaman hibrida secara cepat dan terkoordinasi. Selain itu, revisi doktrin pertahanan negara menjadi keharusan agar dimensi non-militer seperti perang siber, disinformasi, dan infiltrasi ekonomi dimasukkan secara eksplisit ke dalam strategi pertahanan nasional. Jika rekomendasi ini tidak segera diimplementasikan, potensi risiko berupa melemahnya ketahanan nasional dan meningkatnya kerentanan terhadap intervensi asing akan semakin nyata.
Ke depan, kolaborasi antara TNI, BSSN, BIN, dan Kemenkominfo perlu diperkuat melalui mekanisme berbagi intelijen dan latihan bersama secara reguler. Revisi doktrin pertahanan yang inklusif terhadap ancaman hibrida akan menjadi landasan bagi Indonesia untuk membangun ketahanan nasional yang komprehensif di era digital. Tanpa langkah konkret, kesiapan pertahanan Indonesia dalam menghadapi perang siber dan disinformasi akan terus tertinggal, membuka celah bagi aktor eksternal untuk mengganggu stabilitas domestik. Oleh karena itu, peningkatan kesiapan pertahanan TNI dalam dimensi hibrida harus menjadi prioritas strategis bagi pembuat kebijakan, mengingat ancaman ini terus berkembang seiring dinamika geopolitik kawasan.